Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam peredaran terompet tahun baru berbahan kertas sampul Alquran di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Liliek Darmanto, mengatakan kesimpulan tidak adanya unsur kesengajaan didapat setelah penyidik Direskrimum Polda Jateng memeriksa lebih dari tiga orang. Baik penjual maupun pembuat terompet kontroversial itu.
“Yang jelas tidak ada unsur kesengajaan. Hal itu diakui yang bersangkutan (penjual maupun pembuat),” kata Liliek di Semarang, Selasa, 29 Desember 2015.
Terlebih, kata Liliek, semua orang yang sempat diperiksa juga sudah menyatakan diri meminta maaf terkait adanya terompet berbahan sampul Alquran itu.
“Mereka sudah minta maaf juga kepada masyarakat. Yang diperiksa lebih dari 2-3 orang di masing-masing polres,” ujar Liliek.
Terakhir, penyidik polisi telah memintai keterangan seorang penjual kertas dan sampul Alquran bernama Sunardi, warga Klaten, Jawa Tengah.
Berdasarkan pengakuannya, bisnis kertas bekas itu sudah dilakukan sejak tahun 1997 silam.
Dari rumahnya, polisi mengamankan hanya dua lembar sampul Alquran dan surat Yasin Tahlil. Padahal jumlah barang yang dibeli Sunardi dari perusahaan penerbit tanggal 3 November 2015 sebanyak 7.157 kilogram.
Pihaknya memastikan bahwa peredaran terompet kontroversial itu di Kabupaten Kendal dan sejumlah wilayah lain di Jawa Tengah saat ini sudah nihil.
Sebab, sejak awal mula terompet itu ditemukan, pihak Polda Jawa Tengah telah menarik seluruh barang hingga tak tersisa. Baik yanga ada di mini market maupun di suplier (pemasok) dan produsen di Solo.
“Kami sudah melakukan tindakan cepat, menarik semua yang di lapangan. Polda mengamankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Liliek.
Dengan begitu, pihaknya berharap agar permasalahan ini segera selesai dan tidak lagi membuat keresahan di kalangan masyarakat. Agar situasi kondusif di wilayah Jawa Tengah tetap terjaga. “Kami ingin perkara ini jangan berlarut-larut,” katanya.